Data Telepon Tidak Valid Saat Verifikasi, Ini Kata DJP

Envato Elements

Dengan diterapkannya sistem Multi-Factor Authentication (MFA) saat masuk ke akun DJP Online, wajib pajak perlu melakukan verifikasi dengan memasukkan token yang dikirim ke alamat email atau nomor handphone terdaftar melalui SMS. Namun, saat ini terpantau beberapa wajib pajak mengalami kendala dengan error message SO013-Data nomor telepon tidak valid.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun X Kring Pajak menjelaskan bahwa error atau kesalahan dengan kode SO013 diakibatkan karena nomor yang terdaftar pada akun DJP Online milik wajib pajak adalah nomor telepon rumah. Selain itu, error ini juga muncul karena data nomor handphone kosong pada akun wajib pajak.

Untuk mengatasi kesalahan ini, wajib pajak diminta untuk melakukan perubahan data. “Silakan Kakak dapat ajukan perubahan data secara tertulis ke KPP terdaftar,” tulis DJP dalam salah satu unggahan akun X Kring Pajak. Perubahan data juga dapat dilakukan secara elektronik melalui Kring Pajak atau live chat pada situs web www.pajak.go.id.

Permohonan secara tertulis disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak. Permohonan disampaikan dengan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Unduh formulirnya pada tautan berikut ini: Formulir Perubahan Data Wajib Pajak

DJP juga menyebutkan bahwa wajib pajak dapat menyampaikan kendala yang dialami. “Terkait kendala tersebut, juga dapat disampaikan melalui layanan pengaduan Kring Pajak 1500200 atau email pengaduan@pajak.go.id dengan menyertakan kronologi dan bukti screenshot,” tulis DJP.

MFA adalah sebuah metode keamanan yang membutuhkan lebih dari satu faktor untuk membuktikan identitas pengguna. “DJP menerapkan lanjutan sandi kerahasiaan untuk menghindari pencurian akun,” dikutip dari unggahan DJP.

Sistem MFA akan mengirimkan token kepada wajib pajak. Token tersebut kemudian diinput agar wajib pajak bisa masuk ke akun DJP Online. Saat ini wajib pajak dapat memilih salah satu dari dua opsi MFA, yakni melalui email dan SMS. Nantinya, MFA juga akan dapat dilakukan dengan aplikasi M-Pajak.

Categories: Tax Alert,

Artikel Terkait